Nasib pendidikan Pesantren
oleh
Muhammad Holid, M.Hum
Ada apa dengan pendidikan pesantren, terkait dengan digulirkannya UU sindiknas tahun 2003 tentang pendidikan diniyah dan keagaaman? Pertanyaan ini muncul di benak saya saat mengikuti seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh Rabithah Ma’hadiyah Islam Bondowoso (
Seminar dan lokakarya sehari yang dilaksanakan pada tanggal 15 sebtember tahun 2007, dihadiri oleh lebih dari dua ratus orang peserta. Semua peserta itu rata-rata adalah pengasuh pesantren dan pemerhati pesantren dari berbagai daerah kecamatan se-Kabupaten Bondowoso. Mereka datang ke acara itu dalam rangka menghadiri undangan
Seminar itu juga dihadiri oleh ketua fraksi partai golkar Bondowoso. Sejatinya menurut panitia, semua ketua fraksi di Bondowoso sebetulnya sudah diundang dalam acara itu. Namun yang hadir hanya ketua fraksi dari parta golongan karya. Drs, Munawir Ulum, selaku Plt Kandepag Kab. Bondowoso juga hadir dalam acara tersebut. Sekaligus beliau mengawali pembicaraan tentang madrasah diniyah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan alternatif. Di samping itu, juga hadir tiga pembicara. Dua dari surabaya dan satu dari Jember.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan seminar dan lokakarya itu, KH. Nur Khatib selaku ketua
Penganaktirian ini sebetulnya menurut salah seorang pembicara seminar itu, yakni Halim Subahar, MA, muncul sejak tahun 1950, ketika Undang-undang pendidikan nasional yang ada, sama sekali tidak memunculkan pendidikan diniyah yang ada di pesantren. Atau dengan kata lain, dalam UU sindiknas no 4 tahun 1950, madrasah diniyah tidak dikenal. Hal ini berarti bahwa sejak awal negara memang tidak pernah mengakui eksistensi pendidikan diniyah (keagamaan) itu. Karena pendidikan keagamaan dipandang sebagai bukan urusan negara. Dan pesantren dianggap berjalan sendiri-sendiri dengan kemauannya masing-masing yang sulit dideteksi oleh negara dalam menjalankan aktifitasnya.
Barangkali, hal ini pulalah yang menyebabkan pemerintah terus-menerus mencurigai pesantren sebagai ladang teroris yang selama ini digembar-gemborkan oleh Amerika, tentang terorisme internasional yang salah satu basisnya adalah pesantren. Hal ini terbukti dengan tuduhan kepada beberapa pengasuh pesantren khususnya pesantren Gruki beberapa tahun lalu. Bukti lain juga menunjukkan hal serupa ketika diadakan halaqah di pesantren sidogiri beberapa bulan yang lalu dengan kehadiran beberapa mentri dan sekda jawa timur waktu itu. Tema halaqoh itu juga sangat miris karena selama ini pesantren-pesantren dianggap sebagai ladang terosis. Suatu bayangan ketakutan yang diciptakan pemerintah sendiri. Padahal kata seorang pengasuh pesantren itu, yakni kyai nawawi, yang ada di pesantren itu bukan teroris tapi terongris (terong iris). Masakan yang paling disukai para santri.
Padahal apa yang dilakukan pesantren selama ini tidak ada sangkut pautnya dengan teroris. Bahkan sejak didirikannya, pesantren seringkali membantu perjuangan bangsa ini. Keputusan ulama-ulama pesantren pun selalu mendukung pemerintahan yang ada. Karena doktrin yang sering dipegang oleh kalangan pesantren adalah lebih baik diperintah oleh pemerintah yang dhalim dari pada tidak ada pemerintahan sama sekali. Yang terpenting bagi kalangan pesantren adalah masyarakat terbenahi moralitasnya.
Ironisnya, pemerintah tidak selalu mempercayai niat baik pesantren ini. Barangkali, sikap pemerintah ini dilandasi oleh beberapa sikap pesantren yang tidak mengakomodir kepentingan politik pemerintah. Memang ada beberapa pesantren yang tidak mau menerima sumbangan dari pemerintah karena memang ada anggapan di dalam dunia pesantren bahwa bantuan pemerintah adalah bantuan yang dihasilkan dari barang subhat (tidak jelas kehalalan dan keharamannya). Hal ini mengingat pemerintah sendiri menarik restribusi darilapisan masyarakat yang beragam. Namun tidak semua pesantren mengambil kesimpulan semacam itu.
Di samping itu, pesantren juga menganggap tabu melakukan permintaan kepada pemerintah dengan mengajukan proposal dan semacamnya. Banyak pesantren yang menganggap saru hal tersebut. Dalam salah satu dialog Munawir Ulum dengan beberapa kyai di Bondowoso, ada seorang kyai yang mengatakan begini kepada Munawir Ulum; kami ini tidak bisa meminta-minta pak munawir, tapi kalau kami ini diberi ya! Kami mau. Psikologis ini seringkali dimamfaatkan oleh birokrasi untuk tidak menyampaikan bantuan pemerintah dengan alasan pesantren tidak mengajukan permintaan dana melalui proposal. Sistem birokrasi demikian ini kadangkala menyulitkan kaum pesantren walaupun menurut Nur Hidayat, salah seorang nara sumber dalam acara seminar itu, dana itu adalah hak pesantren.
Namun pihak pesantren sendiri jarang sekali mengetahui bahwa mereka juga punya hak atas kewajiban-kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa selama ini. Tidak ada satu pun pihak yang selama ini memfasilitasi kesenjangan itu. Di sini,
Saat ini, pengembangan pendidikan yang ada di pesantren sangatlah memprihatinkan. Banyak gedung yang rusak dan tidak memadai. Para guru-guru yang mengajar hingga saat ini, menurut peserta seminar yang hadir, ada yang hanya dibayar Rp. 15.000, dalam satu bulannya. Suatu jumlah uang yang sama sekali tidak ada harganya untuk saat ini. Mungkin uang sejumlah itu hanya cukup untuk dibelikan sabun colek, kata seorang pengajar madrasah Diniyah dan peserta seminar, yang tidak mau disebutkan namanya.
Selama ini, pembiayaan di madrasah diniyah memang dilakukan ala kadarnya. Bahkan ada pesantren yang membiayai guru-gurunya empat bulan sekali. Hal ini dilakukan karena tanggungan guru-guru itu dibebankan kepada pengasuh pesantren. Sedangkan penghasilan pengasuh itu tergantung kepada hasil pertanian yang masa panennya bersiklus empat bulan sekali. Ada juga, menurut pengakuan peserta, pembiayaan diniyah itu didapatkan dari hasil menjual sabun kepada masyarakat sekitar. Bahkan ada yang pontang panting ke sana kemari meminta sumbangan masyarakat yang nominalnya sangat kecil. Namun mereka, para pengasuh pesantren yang mengelola pendidikan diniyah itu, tetap mengabdi kepada pendidikan dengan penuh semangat.
Tentu semangat yang luar biasa dari para pengasuh pesanten dan pendidikan diniyah ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah. Karena pesantren dan anak-anak yang dididik oleh pesantren juga anak-anak bangsa yang dalam amanat undang-undang sebenarnya menjadi tanggung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa sadar, pengasuh pesantren sebetulnya telah banyak sekali membantu pemerintah dalam menanggung amanat undang-undang itu.
Keseriusan pemerintah ini mulai tanpak ketika pemerintah mengeluarkan UU Sindiknas tahun 2003, yang berisi pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pendidikan diniyah atau keagamaan yang ada di dalam maupun di luar pesantren. Pemerintah juga mengeluarkan regulasi-regulasi yang arahnya juga ingin memberdayakan kehidupan pesantren.
Namun tak ada regulasi yang tak memuat kepentingan politik di dalamnya, ujar Nur Hidayat. Dan ini jelas sekali ketika pemerintah mencoba memasukkan mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Kewarga negaraan dalam kurikulum pendidikan diniyah. Atau dengan kata lain, pemerintah mau mengucurkan dana apabila kepentingan pemerintah juga diakomodir oleh pesantren. Semacam simbiosis mutualisme. Karena tanpa adanya regulasi, dana tidak mungkin dikucurkan dan itu hukum yang sudah pasti di Indonesia, ujar Ali Mustofa, salah seorang nara sumber seminar itu. Sedangkan regulasi tidak mungkin lepas dari kepentingan politik.
Celakanya, menurut Nur Hidayat, kalau kepentingan politik pemerintah ini ditunggangi oleh kepentingan yang lebih besar. Karena baru-baru ini, ujarnya, Presiden Amerika, Bush melakukan pertemuan dengan KH. Hasyim Muzadi (ketua PBNU) dan Din Syamsuddin (Ketua Muhammadiyah) di Bali. Dalam pertemuan itu, Bush sanggup mengucurkan dana sekian juta dolar pertahunnya asalkan kurikulum pesantren diintervensi. Kalau kepentingan amerika ini kemudian menunggangi kepentingan politik nasional, maka regulasi yang muncul tidak pernah jelas. Banyak regulasi yang turun tiba-tiba dan lenyap tiba-tiba pula. Bush dan
Pertanyaan yang muncul kemudian dalam seminar itu adalah adanya regulasi pendidikan diniyah ini sebetulnya kepentingan siapa dan menguntungkan siapa? Barangkali berbagai kepentingan akan saling berjalin-berkelindan di dalamnya. Namun semua peserta yang hadir di situ semuanya sepakat, bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah tidak terkecuali pendidikan keagamaan yang ada di Pesantren maupun di luar pesantren. Dan untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran yang sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini mendapatkan alokasi dana dari pemerintah. Namun peserta juga berharap dan semoga harapan ini didengar, pemerintah tidak ikut campur terlalu dalam urusan kurikulum dan pengembangan pesantren itu sendiri. Apalagi nantinya disertai prosedur-prosedur yang semakin membingungkan insan pesantren yang selama sudah cukup dibingungkan oleh sistem pemerintahan yang semakin hari dirasakan tidak pernah memihak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TEXT